Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri. 9. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda