Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5128), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: