Koreksi Pasal 16
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam hal masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, PRESIDEN MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu berdasarkan nama calon hasil seleksi yang telah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
