Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatannya; c. melakukan perbuatan tercela; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau f. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda