Koreksi Pasal 11
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua dan anggota Dewan Pengawas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
