Koreksi Pasal 8
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN Republik INDONESIA menyampaikan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dikonsultasikan.
(2) PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
