Koreksi Pasal 7
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Tahapan seleksi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
b. pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
c. pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas; dan
d. penentuan nama calon oleh panitia seleksi.
(2) Pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(3) Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada panitia seleksi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. surat lamaran bermaterai cukup;
b. daftar riwayat hidup;
c. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. fotokopi kartu identitas dan NPWP;
e. fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang untuk lulusan luar negeri;
f. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
h. laporan harta kekayaan; dan
i. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia:
1. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
2. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
3. tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas; dan
4. melaporkan harta kekayaan.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(5) Pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh panitia seleksi dengan memeriksa dokumen persyaratan dan mengumumkan hasilnya pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(6) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
(7) Penentuan nama calon oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan melalui seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan terhadap calon anggota Dewan Pengawas setelah mendapat tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas yang lolos seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas.
(9) Nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh panitia seleksi kepada PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
