Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat. (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas: a. 5 (lima) orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan b. 4 (empat) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (3) Susunan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 7 (tujuh) orang anggota. (4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda