Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas moral dan keteladanan; e. berkelakuan baik; f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun; h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu); i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya; k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda