Koreksi Pasal 6
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk dapat menjadi anggota BPKN harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen; dan
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Koreksi Anda
