Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat menjadi anggota BPKN harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen; dan f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Koreksi Anda