Koreksi Pasal 5
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur:
a. pemerintah;
b. Pelaku Usaha;
c. LPKSM;
d. akademisi; dan
e. tenaga ahli.
(2) Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.
Koreksi Anda
