Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut: a. Menteri mengajukan usul anggota BPKN yang akan diberhentikan kepada PRESIDEN. b. PRESIDEN melakukan konsultasi mengenai anggota BPKN yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. c. PRESIDEN memberhentikan anggota BPKN.
Koreksi Anda