Koreksi Pasal 11
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengangkatan anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada PRESIDEN.
b. PRESIDEN melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
c. PRESIDEN mengangkat anggota BPKN.
Koreksi Anda
