Koreksi Pasal 9
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketua dan wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota.
Koreksi Anda
