Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan Panglima Tentara Nasional INDONESIA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan tembusan kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelanggaran terjadi. (2) Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tanggal dan tempat kejadian, tipe pesawat, registrasi, rute, call sign serta dilengkapi dengan tracking sheet dan data pendukung. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan nota protes diplomatik kepada pemerintah dari Pesawat Udara Negara Asing dengan tembusan kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menginformasikan tindak lanjut nota protes diplomatik kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan dengan tembusan pimpinan instansi terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima laporan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA berikut pertimbangan hukum apabila permintaan nota protes tidak dapat ditindaklanjuti.
Koreksi Anda