Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat, Pesawat Udara TNI memberikan instruksi dan informasi melalui alat komunikasi kepada Pesawat Udara yang melanggar. (2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan Keselamatan Penerbangan.
Koreksi Anda