Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara TNI dalam melakukan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan mempublikasikan ketentuan dalam Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda