Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat Udara TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara Nasional INDONESIA berupa: a. pemeriksaan dokumen; b. pemeriksaan pesawat; dan c. pemeriksaan awak pesawat dan penumpang. (2) Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalam penyelidikan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), personel Pesawat Udara diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda