Koreksi Pasal 28
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
(2) Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (security clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
Koreksi Anda
