Koreksi Pasal 19
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara Negara Asing dapat melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan dan/atau transit pada alur yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing ke Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif tanpa mengganggu kepentingan INDONESIA di Wilayah Udara Yurisdiksi.
(2) Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut; dan/atau
b. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft), baik pesawat
tunggal (single flight) atau beberapa pesawat dalam bentuk formasi (formation flight).
(3) Perwakilan negara dari Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(4) Awak Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.
(5) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di atas Alur Laut Kepulauan harus mematuhi ketentuan penerbangan yang berlaku di INDONESIA dan ketentuan penerbangan yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional untuk kepentingan Keselamatan Penerbangan.
(6) Pesawat Udara Negara Asing yang melintas di luar Alur Laut Kepulauan harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).
Koreksi Anda
