Koreksi Pasal 15
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
