Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b harus melaporkan identitas, tujuan, dan rencana penerbangan (flight plan) ke personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
Koreksi Anda