Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (2) Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada: a. ruang udara di Wilayah Udara; dan b. ruang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi.
Koreksi Anda