Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh Pesawat Udara Negara. (2) Pembatasan bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembatasan waktu dan ketinggian. (3) Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. markas besar Tentara Nasional INDONESIA; b. Pangkalan Udara Tentara Nasional INDONESIA; c. kawasan latihan militer; d. kawasan operasi militer; e. kawasan latihan penerbangan militer; f. kawasan latihan penembakan militer; g. kawasan peluncuran roket dan satelit; dan h. ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan waktu dan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda