Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi Pesawat Udara. (2) Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang udara di atas istana PRESIDEN; b. ruang udara di atas instalasi nuklir; dan c. ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu. (3) Ruang udara di atas objek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh PRESIDEN. (4) Penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan Menteri kepada PRESIDEN setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda