Koreksi Pasal 6
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah MENETAPKAN:
a. kawasan udara terlarang (prohibited area); dan
b. kawasan udara terbatas (restricted area).
(2) Selain penetapan kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dapat MENETAPKAN zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ).
Koreksi Anda
