Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah MENETAPKAN: a. kawasan udara terlarang (prohibited area); dan b. kawasan udara terbatas (restricted area). (2) Selain penetapan kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat MENETAPKAN zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ).
Koreksi Anda