Koreksi Pasal 25
PP Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit provinsi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;
b. 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c. sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
dan
d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2) Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakerjaan.
5. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
