Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan: a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya; e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 4. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda