Koreksi Pasal 5
PP Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
b. 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2) Wakil ketua yang mewakili unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
