Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara. (2) Badan usaha milik Negara dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. rekomendasi pemasukan yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. izin impor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda