Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan. (2) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Ternak yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda