Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan: a. akibat bencana; dan/atau b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. (2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sapi; dan/atau b. kerbau bakalan.
Koreksi Anda