Koreksi Pasal 3
PP Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana; dan/atau
b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga.
(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sapi; dan/atau
b. kerbau bakalan.
Koreksi Anda
