Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI URAIAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI PADA PRAPENEMPATAN DAN PURNAPENEMPATAN 1. SIPPTKI Pengawasan terhadap SIPPTKI dilakukan terhadap: a. status kepemilikan perusahaan dan perubahannya (apabila ada); b. kesesuaian antara SIPPTKI yang dimilikinya dengan pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri; c. jangka waktu berlakunya SIPPTKI; d. kepemilikan sarana dan prasarana pelayanan penempatan; dan e. kepemilikan unit pelatihan kerja. 2. Kantor Cabang PPTKIS PPTKIS dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah domisili kantor pusat. Pengawasan terhadap kantor cabang meliputi: a. rekomendasi pembentukan kantor cabang dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat; b. izin kantor cabang dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi; c. fungsi kantor cabang untuk dan atas nama kantor pusat PPTKIS di wilayah kerjanya; d. larangan kantor cabang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha dan/atau pengguna TKI di luar negeri; dan e. kewajiban PPTKIS melaporkan pembentukan dan penutupan kantor cabang kepada Menteri. 3. Surat Izin Pengerahan (SIP) PPTKIS yang akan merekrut calon TKI, wajib memiliki SIP dari Menteri. Pengawasan SIP dilakukan terhadap: a. jangka waktu berlakunya SIP; b. daerah rekrut; c. jumlah calon TKI yang direkrut pada wilayah bersangkutan; d. jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat kondisi kerja; dan e. nama calon pengguna atau mitra usaha di negara penempatan. 4. Perekrutan dan Seleksi Dalam melakukan pengawasan terhadap perekrutan dan seleksi calon TKI, dilakukan pemeriksaan terhadap: 1) kewajiban memberikan informasi kepada calon TKI/sosialisasi tentang tata cara rekrut, dokumen yang diperlukan, hak dan kewajiban calon TKI, situasi, kondisi dan resiko di negara tujuan dan tata cara perlindungan bagi TKI; 2) bukti pendaftaran calon TKI pada dinas kabupaten/kota; 3) berita acara hasil seleksi calon TKI dari dinas kabupaten/kota; dan 4) rekomendasi penerbitan paspor TKI. 5. Pendidikan dan Pelatihan Calon TKI Setiap calon TKI wajib mempunyai sertifikat kompetensi kerja yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan/jabatan. Pendidikan dan pelatihan calon TKI dilakukan pemeriksaan terhadap: a. penyelenggara diklat calon TKI memiliki izin atau terdaftar dan terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK); b. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; c. tenaga pengajar (instruktur); d. kurikulum, silabus dan modul pelatihan; e. jangka waktu pendidikan dan pelatihan; f. pembiayaan sesuai standar; dan g. sertifikasi peserta. 6. Uji Kompetensi Calon TKI Setiap calon TKI yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja yang memiliki sertifikat pelatihan dan memiliki pengalaman kerja dapat mengikuti uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah di lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga pelaksana uji kompetensi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, meliputi: a. sarana dan prasarana LSP; b. penguji (assesor); c. materi uji; d. jangka waktu uji kompetensi; e. pembiayaan sesuai standar; dan f. sertifikat kompetensi. 7. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Setiap calon TKI yang akan bekerja di luar negeri wajib untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a. Pemeriksaan Kesehatan, meliputi: 1) sarana dan prasarana; 2) penanggungjawab sarana kesehatan; 3) dokter pemeriksa kesehatan; 4) sistem on-line pendataan identitas calon TKI; 5) sertifikat sehat; dan 6) jangka waktu berlakunya sertifikat sehat. b. Pemeriksaan Psikologi, meliputi: 1) sarana dan prasarana; 2) penanggungjawab lembaga pemeriksaan psikologi; 3) psikolog; 4) sistem on-line pendataan identitas calon TKI; 5) sertifikat pemeriksaan psikologi; dan 6) jangka waktu berlakunya sertifikat pemeriksaan psikologi. 8. Standar Tempat Penampungan Setiap PPTKIS yang menempatkan calon TKI pada pengguna perseorangan wajib memiliki tempat penampungan dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pengawasan tempat penampungan dilakukan terhadap: a. izin sebagai tempat penampungan calon TKI dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; b. persyaratan administrasi tempat penampungan; c. persyaratan teknis tempat penampungan; d. kesesuaian izin dengan persyaratan administrasi dan teknis; e. batas jangka waktu penampungan calon TKI di tempat penampungan selama proses pemberangkatan; dan f. terpenuhinya hak dan kewajiban calon TKI di tempat penampungan. 9. Asuransi TKI Setiap PPTKIS wajib untuk mengikutsertakan calon TKI/TKI yang akan ditempatkan ke luar negeri dalam program asuransi. Pengawasan pelaksanaan asuransi TKI dilakukan terhadap: a. bukti penetapan sebagai konsorsium asuransi TKI oleh Menteri; b. bukti pembayaran premi asuransi selama pra, masa dan purna penempatan; c. Kartu Peserta Asuransi (KPA) TKI yang bersangkutan; d. jumlah premi yang dibayarkan; dan e. ketepatan penyelesaian klaim dan jumlah santunan yang diterima. 10. Perjanjian Penempatan TKI Setiap calon TKI wajib menandatangani Perjanjian Penempatan dengan PPTKIS. Perjanjian Penempatan dibuat secara tertulis dan dilakukan setelah calon TKI terpilih dalam perekrutan. Perjanjian Penempatan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat PPTKIS; b. nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI; c. nama dan alamat calon pengguna; d. hak dan kewajiban para pihak; e. jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan Pengguna; f. jaminan PPTKIS kepada calon TKI dalam hal pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja; g. waktu keberangkatan calon TKI; h. biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya; i. tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah; j. akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak; dan k. tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI. 11. Pembiayaan Penempatan TKI di Luar Negeri Pembiayaan Penempatan TKI di Luar Negeri yang dibebankan kepada calon TKI untuk komponen: a. pengurusan dokumen jati diri; b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; d. visa kerja; e. akomodasi dan konsumsi selama penampungan; f. tiket pemberangkatan dan restribusi jasa pelayanan bandara; g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan; h. jasa perusahaan; dan i. asuransi. 12. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) PPTKIS wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam PAP. Pengawasan dalam pelaksanaan PAP dilakukan terhadap: a. pendaftaran mengikuti PAP bagi calon TKI yang telah memenuhi persyaratan dari PPTKIS kepada penyelenggara/pelaksana PAP; b. materi PAP; c. tenaga pengajar (narasumber); dan d. surat keterangan telah mengikuti PAP yang diterbitkan oleh penyelenggara....besok lagi...jam 8....<<<<<<<<< 13. Perjanjian Kerja Setiap calon TKI wajib menandatangani Perjanjian Kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri. Perjanjian Kerja ditandatangani dihadapan pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pengguna; b. nama dan alamat TKI; c. jabatan dan jenis pekerjaan TKI; d. hak dan kewajiban para pihak; e. kondisi dan syarat kerja; dan f. jangka waktu. 14. Perjanjian Kerja Sama Penempatan Perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI di negara tujuan yang telah diketahui oleh Perwakilan di negara tujuan. 15. Mitra Usaha a. PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan b. Mitra Usaha harus memiliki tanda daftar dari Perwakilan RI. 16. Penempatan TKI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri meliputi: a. memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk; b. status perusahaan berbadan hukum INDONESIA; c. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri/memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya/ memperluas usaha di negara tujuan penempatan/meningkatkan kualitas sumberdaya manusia; d. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri; e. TKI telah memiliki perjanjian kerja; f. diikutsertakan dalam program asuransi; dan g. memiliki KTKLN. 17. Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) Setiap calon TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki KTKLN. Pengawasan terhadap KTKLN meliputi: a. TKI memiliki dokumen penempatan ke luar negeri; b. TKI memiliki surat keterangan telah mengikuti PAP; c. TKI telah diikusertakan dalam program asuransi TKI; dan d. TKI telah menandatangani perjanjian kerja. Khusus untuk calon TKI yang akan bekerja di luar negeri secara perseorangan, syarat untuk memperoleh KTKLN adalah: a. bukti permintaan calling visa dari pengguna TKI; dan b. perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh Pengguna dan TKI. 18. Dokumen terkait penerapan norma ketenagakerjaan di PPTKIS Dokumen Ketenagakerjaan PPTKIS, meliputi: a. akta pendirian perusahaan; b. dokumen perizinan; c. struktur organisasi perusahaan; d. wajib lapor ketenagakerjaan; e. peraturan perusahaan; f. bukti kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dan bukti pembayaran iuran; g. rekapitulasi pembayaran upah pekerja/buruh; dan h. perjanjian kerja. 19. Pemulangan TKI PPTKIS bertanggung jawab kepada setiap TKI yang akan kembali dari luar negeri sampai tiba ke daerah asal, yang meliputi: a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI; b. fasilitasi kepulangan TKI berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan barang; dan c. pemantauan kepulangan TKI sampai ke daerah asal. 20. Penyelesaian Masalah TKI. Penyelesaian masalah TKI purna penempatan meliputi: a. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan dari negara tujuan, di debarkasi, dan dalam perjalanan sampai ke daerah asal; b. fasilitasi pengurusan klaim asuransi; c. fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak TKI; dan d. penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO
Koreksi Anda