Koreksi Pasal 12
PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap penyelenggaran penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
