Koreksi Pasal 9
PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri skala kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
