Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengawasan pada masa prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan berwenang: a. memasuki semua tempat dilakukannya proses penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri; b. meminta keterangan kepada pengusaha, pengurus, pegawai, calon TKI/TKI, dan/atau pihak lainnya terkait dengan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri; dan/atau c. memeriksa dokumen terkait dengan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan norma ketenagakerjaan lainnya.
Koreksi Anda