Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan selama masa penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan terhadap: a. surat permintaan TKI dari pengguna; b. dokumen laporan kedatangan TKI; c. pemenuhan persyaratan sebagai pengguna; d. realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja oleh pengguna; e. pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja; f. perubahan Perjanjian Kerja; g. pemenuhan persyaratan sebagai mitra usaha; h. permasalahan yang dihadapi TKI; i. pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan PPTKIS di luar negeri; dan/atau j. laporan kepulangan TKI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Koreksi Anda