Koreksi Pasal 29
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Organisasi PTN paling sedikit terdiri atas:
a. senat Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas sebagai unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik;
b. Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan Pengelolaan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Menteri;
c. satuan pengawas internal yang dibentuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
d. dewan penyantun atau nama lain yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta.
(2) Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, huruf d, dan huruf e di dalam organisasi PTN, serta unsur lain yang menjalankan www.djpp.kemenkumham.go.id
fungsi komplementer ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Statuta masing-masing PTN.
(4) Senat Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili bidang ilmu dan teknologi atau kelompok bidang ilmu dan teknologi yang dikembangkan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(5) Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang:
a. wakil pemimpin bidang akademik; dan
b. wakil pemimpin bidang nonakademik.
(6) Wakil pemimpin dan pimpinan unit organisasi di bawah Pemimpin Perguruan Tinggi diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(7) Satuan pengawas internal paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola Perguruan Tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan
d. pengelolaan barang milik negara.
(8) Dewan penyantun paling sedikit memiliki anggota yang memiliki:
a. komitmen untuk memajukan Perguruan Tinggi; dan
b. pengalaman mengelola Perguruan Tinggi.
(9) Organisasi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain (checks and balances principle).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat
(9) diatur dalam Peraturan Menteri tentang Statuta masing-masing PTN.
Koreksi Anda
