Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi PTN dan PTS paling sedikit terdiri atas unsur: a. penyusun kebijakan; b. pelaksana akademik; c. pengawas dan penjaminan mutu; d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan e. pelaksana administrasi atau tata usaha.
Koreksi Anda