Koreksi Pasal 16
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik.
(2) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi.
(3) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi.
(4) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.
Koreksi Anda
