Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar yang diperoleh di Perguruan Tinggi INDONESIA harus menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penulisan gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi INDONESIA harus mengikuti kaidah bahasa INDONESIA. (3) Gelar dan penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disetarakan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi di negara tersebut. (4) Gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda