Koreksi Pasal 12
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran PTN serta pendirian, perubahan dan pencabutan izin PTS diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
