Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTS dapat berupa: a. perubahan bentuk; b. perubahan nama; dan/atau c. perubahan lokasi/domisili. (2) Perubahan PTS sebagaimana dimaksd pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Menteri.
Koreksi Anda