Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran Universitas dan Institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Pendirian, perubahan, dan pembubaran Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda