Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN didirikan oleh Pemerintah. (2) PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri. (3) Pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda