Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi; b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi; dan c. mengembangkan Pendidikan Tinggi berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas: 1. rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun; 2. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan 3. rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. Kementerian Lain atau LPNK yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi; b. Badan Penyelenggara; dan c. Perguruan Tinggi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda