Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai: a. sistem Pendidikan Tinggi; b. anggaran Pendidikan Tinggi; c. hak mahasiswa; d. akses yang berkeadilan; e. mutu Pendidikan Tinggi; f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi; dan g. ketersediaan Perguruan Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda