Koreksi Pasal 4
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
a. sistem Pendidikan Tinggi;
b. anggaran Pendidikan Tinggi;
c. hak mahasiswa;
d. akses yang berkeadilan;
e. mutu Pendidikan Tinggi;
f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi; dan
g. ketersediaan Perguruan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
