Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi: a. tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; b. pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program Pendidikan Tinggi; dan c. gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.
Koreksi Anda