Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h wajib diikuti oleh calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. (2) PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI bekerja sama dengan instansi terkait. (3) Biaya penyelenggaraan PAP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda