Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengurusan dan biaya visa TKI pada Perwakilan negara pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengguna. (2) Pengurusan visa calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BNP2TKI dan tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda